Tak hanya itu, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga diminta bisa memberikan dua wilayah tangkap, yakni Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 dan 712 atau WPP 712 dan 713, dengan ukuran kapal di bawah 200 GT.
Sebab, wilayah tangkap tersebut adalah wilayah terdekat nelayan Tegal, dalam rangka menghemat BBM.
Selain itu, Eko Susanto juga menolak sanksi denda administrasi bagi kapal perikanan dengan rumusan 1.000 persen, dan keberatan dengan penerapan Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP), pasca produksi dengan tarif 10 persen dari hasil produksi.
“Sebab biaya operasional sekali berangkat pada kapal kami sudah sangat banyak dan meningkat tajam. Sedangkan hasil produksi kami tidak menentu karena prinsip yang kami jalankan yaitu berburu ikan (hunting), bukan budidaya ikan,” tegasnya.