“Karena saya yakin seyakin-yakinnya tidak ada tindakan itu, ini visum pun tidak mungkin ada,” tegasnya.
Oleh karenanya, Dedy Yon meminta agar semua perbuatan harus bisa dipertanggungjawabkan dan dia meminta dengan waktu yang singkat agar Suprianto dapat melakukan itikad baik untuk permohonan maaf.
Sebab, apa yang dilakukan Suprianto bisa dianggap sebagai pelaporan palsu atau pencemaran nama baik dengan melalui berita maupun media sosial dan juga pemberitaan kepada masyarakat Kota Tegal.
“Saya minta kepada teman terdekatnya yang hadir di sini untuk menyampaikan. Kalau tidak ada jawaban dan yang bersangkutan tidak meminta maaf, maka saya harus memulihkan nama baik, sehingga saya harus melaporkan ke pihak kepolisian, baik itu atas dasar laporan palsu maupun pencemaran nama baik,” pungkasnya.
Terkait permasalahan tersebut, Cawalkot Tegal nomor urut tiga, Faruq Ibnul Haqi mengaku tidak mengetahui peristiwa yang menimpa mantan ketua tim suksesnya, Suprianto dengan Dedy Yon.
Dia menilai masalah hukum yang dialami Suprianto berbeda dengan politik.
“Saya tidak tahu kejadiannya seperti apa. Karena memang saya tidak melihat dan tidak berada di lokasi. Tetapi kami yakin, dengan adanya kami yang ada di sini semuanya, teman-teman yang saat kejadian ada juga di sini, maka bisa disimpulkan sendiri,” katanya.
Dijelaskan Faruq, permasalahan tersebut membutuhkan proses panjang dengan pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi. Apabila apa yang dilaporkan dapat dibuktikan, maka hukum dapat berlanjut.
“Tetapi semuanya itu harus bisa dipertanggungjawabkan. Saya pikir dengan laporan seperti itu makan harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. **