Tegal  

Dilaporkan ke Bareskrim, Begini Tanggapan Dedy Yon

TEGAL, smpantura – Calon Wali Kota Tegal nomor urut dua, Dedy Yon Supriyono, akhirnya buka suara atas pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri oleh mantan Ketua Tim Koalisi Tegal Maju Cemerlang (TMC), Suprianto.

Wali kota petahana ini membantah atas apa yang dituduhkan Suprianto dalam laporannya di Bareksim Polri terkait dugaan penganiayaan. Pernyataan ini disampaikan Dedy Yon dalam konferensi pers di Rumah Makan Dapur Tempo Doeloe, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Rabu (11/12/2024).

Hadir dalam konferensi pers, Calon Wali Kota Tegal nomor urut tiga, Faruq Ibnul Haqi didampingi sejumlah pendukungnya.

Seperti diketahui, mantan tim sukses Faruq-Ashim, Suprianto melaporkan Dedy Yon ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan yang dialami pada saat rapat konsolidasi di sebuah Cafe Jalan Sukardi, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, pada Minggu, 1 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam peristiwa itu, Suprianto mengaku sempat adu argumen dengan Dedy Yon hingga berujung pada penganiayaan. Atas peristiwa itu, Suprianto melakukan visum dan melaporkan Dedy Yon ke Bareskrim pada Jumat, 6 Desember 2024.

“Berkaitan dengan pelaporan kepada saya, itu harus memiliki bukti yang kuat. Bukti itu bisa dari tempat kejadian, dari saksi dan juga dari visum rumah sakit. Ini di belakang saya ada semua orang yang posisinya pada malam hari itu ada di tempat kejadian. Jadi saya meyakini bahwa hal itu dari mereka semua tidak ada yang menyaksikan,” jelas Dedy.

Dedy Yon menegaskan, kalaupun memang apa yang disampaikan Suprianto itu benar-benar terjadi, dia yakin ada saksi, minimal satu orang. Termasuk yang bersangkutan juga melakukan visum di rumah sakit.

BACA JUGA :  HUT Brigif-4/DR, Yonif 407/PK Laksanakan Bakti Sosial

“Karena saya yakin seyakin-yakinnya tidak ada tindakan itu, ini visum pun tidak mungkin ada,” tegasnya.

Oleh karenanya, Dedy Yon meminta agar semua perbuatan harus bisa dipertanggungjawabkan dan dia meminta dengan waktu yang singkat agar Suprianto dapat melakukan itikad baik untuk permohonan maaf.

Sebab, apa yang dilakukan Suprianto bisa dianggap sebagai pelaporan palsu atau pencemaran nama baik dengan melalui berita maupun media sosial dan juga pemberitaan kepada masyarakat Kota Tegal.

“Saya minta kepada teman terdekatnya yang hadir di sini untuk menyampaikan. Kalau tidak ada jawaban dan yang bersangkutan tidak meminta maaf, maka saya harus memulihkan nama baik, sehingga saya harus melaporkan ke pihak kepolisian, baik itu atas dasar laporan palsu maupun pencemaran nama baik,” pungkasnya.

Terkait permasalahan tersebut, Cawalkot Tegal nomor urut tiga, Faruq Ibnul Haqi mengaku tidak mengetahui peristiwa yang menimpa mantan ketua tim suksesnya, Suprianto dengan Dedy Yon.

Dia menilai masalah hukum yang dialami Suprianto berbeda dengan politik.

“Saya tidak tahu kejadiannya seperti apa. Karena memang saya tidak melihat dan tidak berada di lokasi. Tetapi kami yakin, dengan adanya kami yang ada di sini semuanya, teman-teman yang saat kejadian ada juga di sini, maka bisa disimpulkan sendiri,” katanya.

Dijelaskan Faruq, permasalahan tersebut membutuhkan proses panjang dengan pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi. Apabila apa yang dilaporkan dapat dibuktikan, maka hukum dapat berlanjut.

“Tetapi semuanya itu harus bisa dipertanggungjawabkan. Saya pikir dengan laporan seperti itu makan harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. **

Baca Juga

Loading RSS Feed

error: