SLAWI, smpantura – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tegal menyelenggarakan sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi kelompok masyarakat tahun di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) , Rabu (23/10/2024).
Sosialisasi ini sebagai salah satu upaya optimalisasi layanan keterbukaan informasi publik yang berkualitas menuju masyarakat kabupaten yang informatif.
Sosialisasi diikuti pengurus organisasi kemasyarakatan seperti : PWI, IWO, LSM, KNPI , karang taruna, dan para pengguna informasi.
Kadis Kominfo Nurhayati mengatakan, informasi menjadi kebutuhan pokok setiap orang untuk mengembangkan pribadi dan kelompok sosialnya.Menurutnya,
memperoleh informasi merupakan hak azazi manusia, dan keterbukaan informasi publik menjadi salah satu upaya badan publik dalam mewujudkan masyarakat yang Informatif.
Dilaksanakannya kegiatan tersebut, juga wujud komitmen Pemkab Tegal selaku badan publik melaksanakan kolaborasi dan kerjasama dengan kelompok masyarakat dalam bentuk kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik untuk peningkatan keterjangkauan dalam tata kelola pelayanan informasi publik yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Tujuannya untuk mendorong terwujudnya implementasi Undang -Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan hak -hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi pada setiap permintaan informasi publik malalui PPID”, ujar Nurhayati.
Kepala Bidang Informasi dan Komunukasi Publik (IKP) Kusnianto dalam paparannya menjelaskan, informasi menjadi hak seluruh warga negara Indonesia. Maka, lembaga yang mendapat amanah dari UU KIP baik di tingkat Pusat, Provinsi atau Kabupaten/ Kota, dan Desa baik lembaga pemerintah maupun non pemerintah yang mendapatkan sumber keuangan dari APBN/APBD, wajib menyampaikan informasi kepada publik.
“Sebagai Badan Publik kami mempunyai kewajiban untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud komitmen kami dalam layanan keterbukaan informasi publik guna mewujudkan masyarakat yang informatif,” tuturnya.
Kusnianto mengatakan, informasi yang wajib disediakan setiap saat diantaranya tentang Peraturan Perundangan, Surat Keputusan atau Kebijakan Badan Publik. Kemudian informasi berkala yang berkaitan dengan profil pimpinan badan publik dan informasi serta merta yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak seperti informasi tentang keadaan bencana.
Adapun, pengecualian informasi telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang KIP dan penyajianya didasarkan pada pengujian konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan tetapi setelah dipertimbangakan dengan penuh seksama bahwa menutup suatu informasi dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya seperti informasi terkait dengan sistem keamanan negara. (**)