Brebes  

Dindikpora Tegaskan Larangan PAUD Hingga SMP Gelar Wisuda Siswa

Siapkan Surat Edaran, Diterapkan Mulai Tahun Depan

BREBES, smpantura – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes menegaskan, setiap satuan pendidikan di wilayahnya mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilarang menggelar wisuda di saat kelulusan anak didiknya. Penegasan larangan wisuda itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan terkait larangan menggelar wisuda bagi PAUD hingga SMP, karena dirasakan memberatkan orang tua siswa.

Kepala Dindikpora Kabupaten Brebes, Caridah mengatakan, sebagaimana SE dari pusat terkait wisuda itu, pihaknya mengapresiasi dan mendukung. Bahkan, jajarannya juga sudah membuat surat edaran sebagai tindak lanjut SE tersebut. Selain tidak ada dasar hukumnya,
jika wisuda bagi tingkat PAUD, TK, SD, SMP dirasa sangat memberatkan, pihaknya juga tidak mendukung adanya kegiatan tersebut.

“Edaran sudah kami buat, nanti kita akan kirim ke masing-masing Satpendik mulai dari PAUD, TK, SD, dan SMP di Kabupaten Brebes,” ujarnya,
usai mengikuti rapat di Komisi IV DPRD Brebes, Kamis, (6/7).

BACA JUGA :  Aksi Balap Liar di Jalingkut Dibubarkan, Belasan Motor dan Puluhan Remaja Diamankan Polisi

Lebih lanjut dia mengatakan, diharapkan tahun depan setiap satuan pendidikan tidak melaksanakan wisuda tersebut. “Untuk tahun depan kami berharap satuan pendidikan di Brebes tidak mengadakan acara wisuda,” tandasnya.

Untuk pengawasannya sendiri, lanjut dia, dengan SE yang akan dikirim ke Satpendik pihaknya berharap kegiatan wisuda tidak ada lagi pada tahun depan. Pihaknya juga akan melakukan pembinaan secara internal dan eksternal.

“Kalau acara perpisahan, kalau kita berkumpul kemudian berpisah ya boleh saja. Yang terpenting anak bahagian dan anak bergembira,” tukasnya.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Brebes Tri Murdiningsih mengatakan, tidak ada masalah terkait adanya acara wisuda. Hanya saja, kegiatan tersebut tidak boleh memberatkan pada wali murid.

“Yang terpenting kemampuan dari wali murid maupun pihak sekolah. Jadi, tidak boleh memberatkan pihak sekolah ataupun wali murid,” pungkasnya. (T07_red)

error: