BREBES, smpantura – Akibat perbuatan bejatnya, AR (21), warga Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, kini harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Brebes. Pemuda ini ketahui mencabuli hingga hamil, anak yang masih di bawah umur. Korban merupakan anak dari majikannya, sebagai juragan rongsok (pengumpul barang bekas-red), yang masih duduk di kelas 6 SD.
Kasus pencabulan anak di bawah umur ini, terungkap saat ayah korban memergoki karyawannya sedang berada di dalam kamar anaknya. Sebelum itu, ayah korban bersama isterinya pamit kepada karyawannya untuk mengambil barang rongsok di suatu tempat. Saat pulang ke rumah, mereka mendapati karyawannya sedang berada di dalam rumah korban.
Kepala Desa Kutamendala Kecamatan Tonjong Fatchuri mengatakan, dirinya mendampingi korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes. “Saat itu, pelaku ditanya oleh adik ayah korban dan langsung mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku langsung diajak ke Polsek Tonjong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya ditemui Satreskrim Polres Brebes.
Sementara itu, Kapolsek Tonjong, Iptu Teguh Adi Winarko saat dikonfirmasi membenarkan kasus pencabulan tersebut.
Pelaku sempat diamankan di Polsek Tonjong sebelum akhirnya digiring ke Mapolres Brebes. Saat ini kasus tersebut dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Brebes.
“Iya ada kasus pencabulan, tersangka sudah dibawa ke Mapolres dan sedang ditangani Unit PPA,” terangnya. (T07_red)