Tegal  

Disetujui, Fraksi DPRD Beri Catatan APBD Kota Tegal 2025

TEGAL, smpantura – Enam fraksi DPRD Kota Tegal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanjar Daerah (RAPBD) Kota Tegal tahun anggaran (TA) 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD setempat, Jumat sore (29/11/2024).

Seluruh fraksi sepakat pendapatan daerah sebesar Rp 1.199.293.309.157 yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 458.591.275.400 dan pendapatan transfer Rp 740.702.033.757 serta belanja daerah sebanyak Rp 1.214.438.604.642.

Meski seluruh fraksi satu suara untuk menerima dan menyetujui, namun mereka memberikan sejumlah catatan untuk Pemerintah Kota Tegal.

Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, H. Anshori Faqih dalam pendapat akhir berharap agar pemerintah daerah terus mendorong dan memberikan fasilitas yang lebih maksimal kepada masyarakat, dengan sistem jemput bola.

BACA JUGA :  AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Resmi Jabat Kapolres Tegal Kota

Hal itu dilakukan untuk mewujudkan tercapainya dan terciptanya sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru yang potensial dan diharapkan memberikan peningkatan PAD.

“Kami menekankan bahwa pentingnya penyusunan APBD adalah sebagai hak dan kewajiban pemerintah daerah yang harus dilaksanakan setiap tahun, sebagai upaya untuk memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka harapannya dapat memberikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat secara utuh,” jelasnya.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Hj Ratna menyebut bahwa pemasangan target pendapatan daerah menjadi kata kunci untuk mengukur apakah angka tersebut sangat rasional atau hanya alasan untuk menutup belanja yang sudah terlanjur direncanakan.

error: