Slawi  

Diskominfo Visitasi 14 Badan Publik

SLAWI, smpantura – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melakukan visitasi ke- 14 badan publik perangkat daerah yang telah ditetapkan lolos kuesioner mandiri, Selft Assessment quitioner (SAQ), terkait penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Perangkat Daerah di  Kabupaten Tegal Tahun 2024.

Kepala Dinas Kominfo Nurhayati,   mengatakan, visitasi PPID OPD merupakan monitoring dan evaluasi (monev)  tahap III terkait penilaian tata kelola layanan informasi publik di perangkat daerah selaku PPID pelaksana.

Menurut Nurhayati, sebelumnya telah dilakukan penilaian tahap I yaitu penilaian website PPID pelaksana dalam  penyediaan dan pengumuman informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, serta merta dan setiap saat serta  tahap II kuesioner mandiri atau  Selft Assessment Quitioner (SAQ).

“Empat belas perangkat daerah selaku PPID pelaksana yang mendapatkan nilai minimal 65 ke atas yang merupakan nilai akumulasi dari penilaian tahap I dan II, divisitasi dan diverifikasi dokumen informasi publik sesuai  aspek penilaian dalam tata kelola layanan keterbukaan informasi publik,” terangnya.

Monev keterbukaan informasi publik pada perangkat daerah merupakan tanggungjawab bersama dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku PPID  di lingkungan pemerintah Kabupaten Tegal sebagaimana telah diamanatkan dalam UU Nomor : 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dinas Kominfo selaku PPID Pemkab Tegal memiliki kewajiban sebagaimana amanat Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi publik yakni melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dimasing-masing OPD .

Nurhayati menambahkan, tujuan diadakan monev  tata kelola layanan informasi publik di seluruh OPD adalah agar penyelenggaraan pelayanan informasi publik di Kabupaten Tegal bisa terselenggara dengan baik, sehingga menjadi badan publik yang informatif.

“Menuju Kabupaten Tegal yang informatif itu tidak hanya menjadi tanggung jawab Diskominfo saja, tapi perlu adanya keterlibatan dari semua perangkat daerah selaku PPID pelaksana.

BACA JUGA :  Warga Antusias Sambut Pesta Rakyat Refleksi Tahun Ke-4 Umi-Ardie

Jika layanan informasi publik diseluruh OPD sudah baik, maka akan menjadi sumbangsih yang luar biasa, sehingga Pemerintah Kabupaten Tegal selaku badan publik  bisa  menjadi badan publik yang informatif,” pungkas Nurhayati.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Kusnianto menyampaikan bahwa visitasi merupakan rangkaian tahapan penilaian KIP Award Perangkat Faerah di  Kabupaten Tegal 2024.

“Hasil kegiatan penilaian Tahap I dan II dari 47 perangkat daerah selaku PPID Pelaksana ada 13  perangkat daerah kabupaten dan 1 perangkat daerah  kecamatan yang dinyatakan lolos mengikuti tahap III atau tahap visitasi dan verifikasi,” ungkap Kusnianto.

Visitasi dan verifikasi  di mulai Kamis  31 Oktober  sampai dengan  7  Nopember 2024. Adapun 14 badan publik yang di visitasi yaitu:  Dinas Pendidikan dan Kebudayan, BKPSDM, BPKAD, Dinas PUPR,  Dinas Lingkungan Hidup, Dinas P3AP2KB, Dinas Perpusip, Dinas Porapar, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, RSUD dr Soeselo,  Satpol PP, Setda dan Kecamatan Slawi.

“Monev keterbukaan Informasi publik bagi perangkat daerah selaku PPID Pelaksana  bertujuan untuk memetakan bagaimana perangkat daerah selaku badan publik dalam penyelenggaraan tata kelola layanan informasi publik  di instansinya sudah dilaksanakan dengan baik sesuai standar Layanan Informasi Publik atau belum,” tambahnya.

Kegitan visitasi dan verifikasi dokumen informasi publik juga untuk memastikan bahwa pengisian SAQ sudah sesuai dengan kondisi riil sebagaimana diatur  dalam peraturan perundangan yang ada.

Setelah visitasi akan dilakukan uji publik bagi perangkat daerah yang dinyatakan lolos tahap III yang direncanakan akan berlangsung nanti pada Kamis 21 November 2024.

Hasil uji publik akan menentukan pemeringkatan kategori  badan publik yang masuk dalam kategori informatif (nilai 90- 100), menuju informatif (nilai 80- 89) dan cukup informative (nilai 60 -79). **

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: