Pada fasilitasi Sertifikasi halal kali ini, Disnakerin mengundang narasumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Pusat, yaitu Nurgina Arsyad yang menjelaskan tentang prosedur dan persyaratan pengajuan sertifikasi halal secara Self Declare, serta Nurhanudin yang menjelaskan secara teknis mengenai penggunaan aplikasi Sihalal sekaligus mempraktekkan langkah-langkah pendaftaran sertifikasi halal melalui website ptsp.halal.go.id.
Fasilitasi sertifikasi halal merupakan wujud komitmen untuk meningkatkan daya saing produk IKM Kota Tegal, terutama produk kuliner.
Hal ini juga untuk mendukung program pemerintah, bahwa pada akhir tahun 2024 ditargetkan setidaknya 10 juta produk harus bersertifikat halal.