Tegal  

Disnakerin Fasilitasi 50 Produk Bersertifikat Halal

TEGAL, smpantura – Sebanyak 50 produk Industri Kecil Menengah (IKM), telah terfasilitasi untuk mendapatkan sertifikat halal dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal.

“Hingga penghujung 2022, sudah ada 50 produk IKM yang mendapat sertifikat halal,” ujar Kepala Disnakerin, R Heru Setyawan, saat membuka acara Fasilitasi Sertifikasi Halal Tahap kedua, di Hotel Riez Palace Tegal, Selasa (15/11).

Diketahui, pada 2020 lalu, Disnakerin telah memfasilitasi lima produk untuk mendapatkan sertifikat halal. Sedangkan pada 2021 ada sekitar 10 produk dan 10 produk di pertengahan 2022 (tahap pertama)

“Hari ini ada sekitar 25 produk IKM (tahap kedua), sehingga total keseluruhan ada 50 produk,” tambahnya.

Menurut Heru, pensertifikatan halal pertama-tama harus menjadi komitmen pelaku usaha untuk melayani konsumen dengan baik sesuai syariah agama Islam, bukan hanya demi sertifikat semata atau pencantuman label halal pad kemasan produk.

BACA JUGA :  Mahasiswa Teknik Mesin Poltek Harber Raih Kesempatan Magang di Eropa

“Jadi niat dari dalam hati untuk memproduksi sesuai kaidah halal itu yang paling penting,” lanjutnya.

Pada fasilitasi Sertifikasi halal kali ini, Disnakerin mengundang narasumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Pusat, yaitu Nurgina Arsyad yang menjelaskan tentang prosedur dan persyaratan pengajuan sertifikasi halal secara Self Declare, serta Nurhanudin yang menjelaskan secara teknis mengenai penggunaan aplikasi Sihalal sekaligus mempraktekkan langkah-langkah pendaftaran sertifikasi halal melalui website ptsp.halal.go.id.

Fasilitasi sertifikasi halal merupakan wujud komitmen untuk meningkatkan daya saing produk IKM Kota Tegal, terutama produk kuliner.

Hal ini juga untuk mendukung program pemerintah, bahwa pada akhir tahun 2024 ditargetkan setidaknya 10 juta produk harus bersertifikat halal.

(T03-Red)

Baca Juga

Loading RSS Feed

error: