Tegal  

Disnakertrans Jateng Gelar FGD Pekerja Migran Awak Kapal

TEGAL, smpantura – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, bekerja sama dengan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Aula Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Tegal, Rabu (5/4).

Kegiatan yang mengusung tema Penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pelaut Perikanan di Provinsi Jawa Tengah, dihadiri perwakilan pemerintah pusat, OPD Provinsi Jateng, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/ Kota.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari mengatakan, forum diskusi pekerja migran awak kapal perikanan menjadi salah satu isu strategis, mengingat banyak kejadian unprosedural selama ini.

“Tidak sedikit pekerja migran kapal perikanan di Jateng yang berangkat tanpa prosedur. Tidak sesuai kompetensi dan tidak memiliki kemampuan penangkapan ikan, tetapi nekat berangkat,” jelasnya.

Dijelaskan dia, diskusi tersebut merupakan tahap awal sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.

Meski saat ini Sakina mengaku masih menunggu petunjuk pelaksanaan, tetapi diskusi tetap dilakukan sebagai langkah preventif.

“Tugas Pemprov salah satunya adalah sebelum dan pasca migran. Ini kemudian bagaimana agar para calon migran tidak tergiur perusahaan atau manning agent yang tidak sesuai dengan kualifikasi, tidak terbuai bujuk rayu calo, yang bisa menyebabkan penipuan dan memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang,” terangnya.

Dengan adanya diskusi tersebut, kasus unprosedural migran kapal perikanan semakin berkurang, sehingga tidak masalah di tempat kerja.

BACA JUGA :  Ganjar Usul Pendidikan Antikorupsi di Kampus

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, R Heru Setyawan memaparkan, pelindungan PMI pelaut perikanan dapat dilihat dari aspek regulasi, utamanya pada regulasi pokok pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sejauh ini, kata dia, peraturan pelaksanaan turunannya hingga sekarang ini dipisahkan, antara PMI domestik dan PMI anak buah kapal (ABK).

Untuk ABK menyangkut banyak hal, mulai dari kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang dinaungi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ABK bekerja di atas kapal, dinaungi Kementerian Perhubungan dan lainnya.

“Kita sibuk dengan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK). Sementara di UU 18 Tahun 2017 SIUPPAK itu harus Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Masih carut marut antar kementerian, sehingga kami yang di daerah juga sering dibuat bingung,” ungkapnya.

Terkait dengan perizinan P3MI, Heru mengaku tidak mengetahui dan bukan menjadi kewenangan daerah (kota/ kabupaten). Terlebih, manning agent dan SIUPPAK mendapat izin langsung dari kementerian, sehingga daerah tidak mengerti apa-apa.

“Kita tahunya itu ketika ada masalah. Ini warga Kota Tegal, baru kami dilapori. Untuk itu, forum diskusi ini diharapkan bisa mengerucut pada regulasi yang jelas dan mudah. Sebab, akan menjadi sia-sia jika kegiatan ini hanya sebatas seremonial. Kita pun berharap, seluruh peserta diskusi memiliki semangat bagaimana benar-benar melindungi pekerja migran kapal perikanan,” tegasnya. (T03-Red)

error: