SLAWI, smpantura– Penerapan tilang elektronik menggunakan drone (ETLE mobile drone), mulai memasuki tahap uji coba.
Tim ETLE Drone, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah, bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal, melakukan uji coba drone di Exit Tol Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jumat (8/9/2023).
Uji coba tilang elektronik menggunakan drone, dilakukan tim Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, AKP Agista Ryan Mulyanto, beserta operator Aipda Rama, bersama rombongan.
Sedangkan dari Polres Tegal, ikut mendampingi Kanit Gakkum Iptu Teguh Setiawan dan tim Satlantas Polres Tegal.
“ETLE mobile drone ini, merupakan suatu teknologi terbaru, dalam mengcover kekurangan-kekurangan dari ETLE statis atau hand held,” jelas Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho melalui Kanit Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, AKP Agista Ryan Mulyanto.
AKP Agista menjelaskan, ETLE drone terbaru ini, memiliki jangkauan sangat luas, yakni antara 1.000 – 3.000 meter dari titik lokasi pengendali.
“Drone ini, bisa menjangkau satu sampai tiga kilometer pelanggar lalu lintas, yang tidak bisa ditangkap oleh ETLE statis, karena ETLE drone mobile ini, jadi dimana saja di tempat tertentu, kita dapat menindak pelanggar lalu lintas,” jelasnya.
Dalam uji coba tersebut, dalam waktu 15 menit, terjaring lima pelanggaran. Pelanggaran kasat mata yang ditemukan, diantaranya pengendara kendaraan bermotor, yang tidak menggunakan helm dan kendaraan tidak sesuai spek.
Kedepannya, Ditlantas Polda Jateng akan menambah ETLE drone, nanti kita lihat mana saja polres-polres prioritas akan kita bagi ETLE Drone,” tutur AKP Agista. (T04-Red)