Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus TPPU di Kudus, Pontensi Kerugian Rp 267 M

Lebih lanjut dia mengatakan, tersangka menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah kendaraan, aset tanah, hingga membeli saham. Setidaknya ada 12 sertifikat tanah yang sudah hak milik yang disita. Namun total nilai aset baru Rp 8 miliar. “Yang dari penyimpanan digunakan untuk menutupi kegiatan lain. Untuk beli aset tanah, ada 12 sertifikat. Yang jadi pertanyaan dari sekian banyak potensi kerugian, yang kami sita baru Rp 8,5 M,” katanya.

Dia menambahkan, saat ini kasusnya masih didalami dan tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” sambung Dwi.

Sementara itu tersangka, AH mengaku, koperasinya semula berjalan baik, namun kemudian terkena dampak pandemi COVID-19 sehingga banyak kredit macet dan mulai colabs. “Tadinya baik baik saja, tapi ada pandemi mulai collapse,” akunya. (rls_red)

error: