TEGAL, smpantura – Seluruh pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tegal, diberi waktu tiga hari untuk memperbaiki dokumen paslon setelah KPU melakukan verifikasi dan penelitian persyaratan administrasi.
Sebagai informasi, saat ini tahapan Pilkada serentak Kota Tegal memasuki tahapan perbaikan dokumen syarat pencalonan yang dimulai pada tanggal 6-8 September 2024.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tegal, Moh Mansur Syariffudin, Jumat (6/9) mengatakan, perbaikan dokumen secara umum harus dilakukan seluruh paslon.
“Setiap hari kami akan memonitor perkembangan dokumen tersebut. Kami yakin sampai tanggal 8 September nanti, seluruh paslon bisa memenuhi kekurangan dokumen atau perbaikan dokumen,” ungkapnya.
Setelah perbaikan dokumen, KPU akan kembali melakukan verifikasi dan memutuskan ketiga pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tegal memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
“Karena ini masa yang penting, maka kami akan memberi pendampingan secara intensif agar tidak ada paslon yang tidak memenuhi syarat dan dokumennya tidak lengkap,” jelasnya.
Adapun dokumen para paslon yang perlu diperbaiki atau dilengkapi yakni terkait dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Rata-rata Liaison Officer (LO) setiap paslon telah menginformasikan SPT tahunan tersebut.
“Memang ada SPT tahunan yang belum dilengkapi. Tetapi hasil dari komunikasi kami dengan para LO paslon, SPT tahunan itu sudah dimiliki dan tinggal diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan atau Silon,” tegasnya.
Selain itu, dokumen lain yang perlu dilengkapi paslon salah satunya adalah dokumen penyetaraan dari kemendikbud Ristek mengingat terdapat salah satu paslon yang melanjutkan S2 di luar negeri
“Keputusan dari Kemendikbud Ristek dapat diunggah sebagai keabsahan dari dokumen tersebut. Sedangkan yang di dalam negeri, tinggal kami klarifikasi dan begitu selesai ada dokumen klarifikasinya,” pungkas Mansur.
Pada tanggal 13-14 September, KPU akan mengeluarkan pemberitahuan dan pengumuman hasil verifikasi administrasi perbaikan dan tanggal 22 September 2024 akan dilakukan pleno penetapan pasangan calon disusul pengundian nomor urut pada 23 September 2024.