TEGAL, smpantura – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal, menggelar bimbingan teknis dan sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Selasa (16/5). Kegiatan yang berlangsung di Primebiz Hotel Tegal, diikuti sekitar 35 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMK) se-Kota Bahari, dengan menggandeng Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kepala DPMPTSP Kota Tegal, Sartono Eko Saputro mengatakan, pihaknya mengundang para pelaku usaha baik yang sudah dan belum memiliki perizinan burusaha, sekaligus memberi pemahaman terkait dengan kesempatan yang didapat bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin.
“Salah satunya kesempatan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, pelatihan dan pembinaan oleh OPD terkait. Nantinya, kita akan memperluas akses layanan bagi masyarakat yang sudah memiliki perizinan berusaha,” ungkapnya.
Melalui kegiatan tersebut, pihaknya berharap, para peserta sosialisasi dapat bersinergi untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah serta mengikuti pembinaan dari dinas teknis. Dalam kesempatan lain, DPMPTSP juga akan menyambungkan pelaku usaha dengan lembaga-lembaga penyalur modal serta membantu mempromosikan atau memasarkan produk.
Sementara, Analis Kebijakan Madya DPMPTSP, Wuryatno, menjelaskan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) berbasis risiko yang memberikan layanan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro Kecil (Non UMK).
“Jenis perizinan berusaha OSS-RBA terdiri dari perizinan berusaha berbasis risiko yang meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar (SS) dan Izin. Kemudian perizinan berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU),” katanya.
Menurut Wuryatno, jenis perizinan berusaha dapat ditentukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Namun, pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Adapun NIB, berlaku sebagai identitas bagi pelaku usaha dan bukti pendaftaran untuk melakukan usaha. NIB wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha dan setiap pelaku usaha hanya memiliki satu NIB.
“Penerbitan perizinan berusaha kewenangannya mencakup NIB, melalui https://oss.go.id/. Sertifikat Standar (SS), Izin dan UMK, bisa melalui lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, kota, kabupaten, administrator KEK dan badan pengusahaan KPBPN sesuai kewenangan masing-masing,” tegasnya.
Sementara itu, Pengelola Pengadaan Barang Jasa Ahli Pertama, Sutanto, menyampaikan materi proses pengadaan barang jasa melalui e-purchasing (e-katalog lokal).
Hal itu merujuk pada Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
“Impres ini salah satunya mengalihkan pengadaan secara manual menjadi elektronik paling lambat tahun 2023. Presiden juga mendorong gubernur, walikota, bupati untuk mendorong percepatan produk tayang dalam e-katalog lokal,” bebernya.
Adapun pihak yang terlibat dalam e-katalog, yakni pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan dan penyedia barang/ jasa. Sedangkan aplikasi yang digunakan, lpse.tegalkota.go.id, sikap.lkpp.go.id dan e-katalog.lkpp.go.id.
“Untuk pembuatan akun, pelaku usaha bisa langsung datang ke LPSE dengan membawa KTP dan materai 10 ribu. Kami akan pandu prosesnya,” tegas Sutanto.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, R Heru Setyawan, memberikan materi terkait menjadi pelaku industri yang kreatif dan berdaya saing melalui e-purchasing, untuk Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sesuai dengan arahan Presiden. (T03-Red)