Brebes  

DPRD Brebes Finalisasi Raperda Kearsipan dan Perpustakaan, Ini Hasilnya

 

BREBES, smpantura – Panitia Khusus 32 DPRD Kabupaten Brebes menggelar rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kearsipan dan Perpustakaan, Rabu (19/10). Salah satu poin dalam raperda tersebut yakni, adanya kewajiban setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Brebes untuk memiliki Arsiparis atau pejabat yang mengelola kearsipan kantor.

Rapat finalisasi digelar di ruang Komisi II, bersama Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Brebes. Sementara terkait perpustakaan, akan didorong sebanyak 43 perpustakaan desa yang sudah ada untuk diaktifkan sebagai sumber literasi masyarakat.

Ketua Pansus 32 DPRD Kabupaten Brebes, M Iqbal Tanjung mengatakan, pembahasan Raperda Kearsipan dan Perpustakaan itu dilaksanakan secara kompleks. Fokusnya, untuk mewujudkan tertib administrasi dan tata kelola pemerintah daerah bidang arsip dan perpustakaan. Mengingat, hingga kini belum ada landasan dan payung hukum yang mengatur tentang kearsipan dan perpustakaan. Sehingga, raperda itu diharapkan lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Raperda Kearsipan ini, berisi 12 bab dan 86 pasal. Kemudian, Raperda Perpustakaan meliputi 12 bab dan 42 pasal. Semuanya sudah finalisasi dan tinggal pengesahan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Yayasan Pustaka Alam Bumiajuensis Dukung Penelitian BRIN di Situs Bumiayu, Ini Harapannya

Dalam Raperda Kearsipan itu, lanjut dia, menjabarkan teknik penyelenggaraan kearsipan. Sasarannya, mencakup seluruh OPD, desa, sekolah dan BUMD. Harapannya, ada juknis pengelolaan kearsipan daerah yang selama ini belum optimal. Terlebih, belum adanya sumber daya manusia Arsiparis di semua instansi pemerintah, yang harus mendapat perhatian khusus. “Sedangkan Raperda Perpustakaan, kami fokusnya mendorong 292 desa dan 5 kelurahan wajib punya perpustakaan. Realisasinya, dilakukan secara bertahap dengan target diaktifkannya 42 perpustakaan desa yang ada di tahun 2022,” terangnya

error: