BREBES, smpantura – Panitia Khusus 32 DPRD Kabupaten Brebes menggelar rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kearsipan dan Perpustakaan, Rabu (19/10). Salah satu poin dalam raperda tersebut yakni, adanya kewajiban setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Brebes untuk memiliki Arsiparis atau pejabat yang mengelola kearsipan kantor.
Rapat finalisasi digelar di ruang Komisi II, bersama Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Brebes. Sementara terkait perpustakaan, akan didorong sebanyak 43 perpustakaan desa yang sudah ada untuk diaktifkan sebagai sumber literasi masyarakat.
Ketua Pansus 32 DPRD Kabupaten Brebes, M Iqbal Tanjung mengatakan, pembahasan Raperda Kearsipan dan Perpustakaan itu dilaksanakan secara kompleks. Fokusnya, untuk mewujudkan tertib administrasi dan tata kelola pemerintah daerah bidang arsip dan perpustakaan. Mengingat, hingga kini belum ada landasan dan payung hukum yang mengatur tentang kearsipan dan perpustakaan. Sehingga, raperda itu diharapkan lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Raperda Kearsipan ini, berisi 12 bab dan 86 pasal. Kemudian, Raperda Perpustakaan meliputi 12 bab dan 42 pasal. Semuanya sudah finalisasi dan tinggal pengesahan,” ungkapnya.
Dalam Raperda Kearsipan itu, lanjut dia, menjabarkan teknik penyelenggaraan kearsipan. Sasarannya, mencakup seluruh OPD, desa, sekolah dan BUMD. Harapannya, ada juknis pengelolaan kearsipan daerah yang selama ini belum optimal. Terlebih, belum adanya sumber daya manusia Arsiparis di semua instansi pemerintah, yang harus mendapat perhatian khusus. “Sedangkan Raperda Perpustakaan, kami fokusnya mendorong 292 desa dan 5 kelurahan wajib punya perpustakaan. Realisasinya, dilakukan secara bertahap dengan target diaktifkannya 42 perpustakaan desa yang ada di tahun 2022,” terangnya
Sementara itu, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan (Dinarpus) Kabupaten Brebes Tahroni, melalui Kabid Kearsipan Taufiq menjelaskan, jajarannya akan merespon belum adanya SDM Arsiparis di semua OPD akan difasilitasi. Yakni, dengan memberikan pendidikan dan latihan dari Lembaga Kearsipan Daerah di Dinarpus. Terlebih, kewenangan pengelolaan arsip terbagi menjadi dua di OPD dan terpusat di LKD. Yakni, arsip dinamis yang usianya kurang dari 10 tahun menjadi Tugas Arsiparis OPD. Kemudian, arsip statis usianya lebih dari 10 tahun dikelola LKD Dinarpusda. “Karena pengelolaan arsip, jadi poin penting penilaian kinerja birokrasi. Sehingga, jika pengelolaan arsipnya baik maka kinerjanya baik begitu juga sebaliknya,” jelasnya.
Terpisah, Kabid Perpustakaan Dinarpus Kabupaten Brebes, Fatkhiyatur Rokhmah menambahkan, menindaklanjuti hasil rakor dengan Pansus 32 terkait optimalisasi 43 perpustakaan desa. Rencananya, akan direalisasikan melalui koordinasi dengan seluruh kepala desa dan lurah. Sebab, sudah ada enumerator 43 Perpusdes yang ditunjuk sebagai percontohan. Sehingga, akan didorong untuk terus realisasinya yang ditarget terlaksana tahun ini. (T07_red)