Brebes  

DPRD Brebes Tetapkan Perda Pencegahan Kebakaran

BREBES, smpantura – DPRD Kabupaten Brebes menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan Kebakaran, kemarin (21/1), melalui rapat paripurna. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Brebes Moh Taufik didampingi Wakil Ketua Moh Iqbal Tanjung.

Penetapan perda itu menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan payung hukum yang komprehensif. Itu guna meningkatkan kesiapsiagaan daerah, dalam menghadapi risiko kebakaran. Baik di kawasan permukiman, fasilitas umum, maupun sektor industri.

Wakil Ketua DPRD Brebes Moh Iqbal Tanjung mengatakan, regulasi itu tidak hanya bersifat administratif. Melainkan menjadi instrumen penting dalam perlindungan keselamatan publik.

“Perda ini menjadi dasar hukum yang kuat. Ini agar pencegahan dan penanganan kebakaran dilakukan secara terencana, terpadu, dan bertanggung jawab,” tegasnya,

BACA JUGA :  Langkah Nyata Pemuda, BEM STIE Widya Manggalia Hadir di Workshop Kepemudaan Brebes 2025

Dengan disetujuinya Raperda tersebut, lanjut dia, DPRD Brebes menegaskan perannya sebagai lembaga legislatif yang responsif terhadap isu keselamatan dan kebutuhan riil masyarakat. Sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan kebencanaan di daerah.

Sementara itu, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma mengatakan, Perda tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan, akan memberikan kejelasan peran, kewenangan, serta standar operasional dalam upaya penyelamatan dan penanganan kebakaran di Kabupaten Brebes. Hal itu juga sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan keselamatan masyarakat.

“Perda ini akan memperjelas peran, kewenangan, serta standar operasional dalam upaya penyelamatan dan penanggulangan kebakaran di Kabupaten Brebes,” ujarnya.