TEGAL, smpantura – DPUPR Kota Tegal, menyosialisasikan Perwal Nomor 17 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang tahun 2023-2024 dan Penggunakan RDTR Interaktif, kepada masyarakat di Pendopo Kecamatan Tegal Barat, Kamis (20/6).
Sebagai informasi, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah rencana secara terperinci tentang rencana tata ruang wilayah kota yang dilengkapi peraturan zonasi kota. RDTR Kota merupakan perangkat operasional Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota.
RDTR disusun apabila RTRW belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dan atau RTRW yang mencakup wilayah perencanaan yang luas dan skala peta dalam RTRW tersebut memerlukan perincian sebelum dioperasionalkan.
Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, dengan sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat mengetahui tentang pemanfaatan ruang di Kota Tegal, sehingga tertib dalam melakukan aktivitas pembangunan di wilayah Kota Bahari, khususnya di Kecamatan Tegal Barat.
Selain itu, masyarakat diharap tidak salah melakukan perizinan atau salah memanfaatkan ruang, yang mengakibatkan efek domino kerugian, baik untuk masyarakat maupun lingkungan.
“Kami tidak menginginkan masyarakat menyalahi pola ruang. Apabila salah bangun, mengharuskan dibongkar dan berdampak pada lingkungan serta lainnya. Jadi kita harus menertibkan itu, sembari mengikuti perkembangan Pemkot Tegal, dengan kepadatan penduduk yang semakin banyak dan terbatasnya area,” ucap Heru.
Adapun tujuan dari penataan ruang dalam Perwal Nomor 17 Tahun 2023 adalah aman dari ancaman bencana, produktif secara ekonomi untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, nyaman secara fisik (indah, bersih dan tertata) serta berkelanjutan atau ramah lingkungan (kelestarian lingkungan hidup).