Wendi menuturkan, pemakaian knalpot brong melanggar pasal 285 ayat (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi “Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.(T04-Red)
Dua Hari, Satlantas Polres Tegal Tindak 15 Pengguna Knalpot Brong


