Lebih lanjut dia mengatakan, akibat perbuatannya itu, kedua tersangka terancam kurungan penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara. Keduanya kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Brebes. “Kedua tersangka ini, kami titipkan di Lapas Kelas IIB Brebes untuk dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan. Selanjutnya kedua tersangka akan diajukan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang,” pungkasnya. (T07_red)
Dua Karyawan Bank BUMN Ditahan Kejari Brebes, Akibat Kasus Kredit Fiktif Miliaran Rupiah
