Dua Komplotan Pecah Kaca Mobil Lintas Propinsi Dibekuk Polisi

Hasil pengungkapan kasus itu, lanjut dia, pihaknya menyita barang bukti uang hasil kejahatan yang masih ada di tangan tersangka Rp 40 juta dan yang disimpan di rekening sebesar Rp 90 juta. Pihaknya saat ini masih menghimpun kerugian yang dialami seluruh korban pecah kaca. “Tersangka saat ini sedang dilakukan penyidikan di Polres Temanggung dan Cilacap. Disamping itu Polres Banyumas, Karanganyar, Purbalingga. Kami akan koordinasi Polres di wilayah Polda Jabar karena ada TKP di Tasikmalaya dan Bogor,” terangnya.

Dia menambahkan, polisi saat ini masih memburu dua pelaku yang masih buron. Satu di antaranya buronan Polres Temanggung dan satu pelaku buronan Polres Cilacap. “Para tersangka kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun,” sambungnya.

Sementara, salah seorang pelaku Ari Satria (53) mengaku, telah dua kali melakukan aksi pecah kaca bersama kelompoknya di Kabupaten Temanggung dan Karanganyar. Pada TKP Temanggung berhasil menggasak uang korbannya senilai Rp 200 juta.

BACA JUGA :  Pemprov Jateng Dorong Percepatan Penyelesaian Sanksi Pengelolaan Sampah di Daerah

“Uangnya dibagi-bagi. Saya di Temanggung dapat Rp 30 juta di Karanganyar Rp 15 juta. Uangnya dititipkan pelaku yang belum ketangkap,” pungkasnya. (T07_red).

error: