- 11 Pelaku Diringkus, 2 Masih Buron
SEMARANG, smpantura – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng dan jajaran kewilayahan, membekuk dua komplotan pecah kaca lintas provinsi. Sebanyak 11 tersangka dari dua kelompok asal Sumatera Selatan itu, berhasil diringkus bersama sejumlah barang buktinya.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, aksi kejahatan pecah kaca mobil itu terungkap berawal dari laporan polisi di wilayah Temanggung, Cilacap, dan Karanganyar. Dari hasil penyelidikan, amggotanya berhasil menangkap 11 tersangka. Mereka terdiri dari dua kelompok, yakni kelompok Temanggung 6 orang, Kelompok Cilacap 5 orang.
“Kelompok ini sangat meresahkan, dimana korbannya nasabah bank,” katanya saat konferensi pers di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Jumat (4/11/2022).
Menurut dia, hasil kejahatan yang diraup dua kelompok ini cukup fantastis. Bahkan, satu di antara aksinya pelaku berhasil menggasak uang nasabah yang ditinggal di dalam mobil hingga Rp 200 juta. “Ini menjadi perhatian kami. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk ‘bermain’ di Jateng. Karena reserse kami terlatih untuk mencari dan menangkap,” tandasnya.
Dia menerangkan, untuk mengawali aksinya, para pelaku yang sebagian merupakan residivis tersebut, berada di dalam Bank untuk memilih dan menganalisa target. Korban yang dianggap tidak beresiko bagi pelaku, kemudian ditunggu keluar untuk menjadi sasaran kejahatan pelaku yang telah berbagi tugas. “Ada pelaku yang bertugas mengikuti calon korban, dan ketika ada kesempatan mereka melakukan pecah kaca. Lalu mengambil barang berharga korban yang ada di mobil,” jelasnya.
Hasil pengungkapan kasus itu, lanjut dia, pihaknya menyita barang bukti uang hasil kejahatan yang masih ada di tangan tersangka Rp 40 juta dan yang disimpan di rekening sebesar Rp 90 juta. Pihaknya saat ini masih menghimpun kerugian yang dialami seluruh korban pecah kaca. “Tersangka saat ini sedang dilakukan penyidikan di Polres Temanggung dan Cilacap. Disamping itu Polres Banyumas, Karanganyar, Purbalingga. Kami akan koordinasi Polres di wilayah Polda Jabar karena ada TKP di Tasikmalaya dan Bogor,” terangnya.
Dia menambahkan, polisi saat ini masih memburu dua pelaku yang masih buron. Satu di antaranya buronan Polres Temanggung dan satu pelaku buronan Polres Cilacap. “Para tersangka kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun,” sambungnya.
Sementara, salah seorang pelaku Ari Satria (53) mengaku, telah dua kali melakukan aksi pecah kaca bersama kelompoknya di Kabupaten Temanggung dan Karanganyar. Pada TKP Temanggung berhasil menggasak uang korbannya senilai Rp 200 juta.
“Uangnya dibagi-bagi. Saya di Temanggung dapat Rp 30 juta di Karanganyar Rp 15 juta. Uangnya dititipkan pelaku yang belum ketangkap,” pungkasnya. (T07_red).
Baca Juga