Dua Komplotan Pecah Kaca Mobil Lintas Propinsi Dibekuk Polisi

Dia menambahkan, polisi saat ini masih memburu dua pelaku yang masih buron. Satu di antaranya buronan Polres Temanggung dan satu pelaku buronan Polres Cilacap. “Para tersangka kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun,” sambungnya.

Sementara, salah seorang pelaku Ari Satria (53) mengaku, telah dua kali melakukan aksi pecah kaca bersama kelompoknya di Kabupaten Temanggung dan Karanganyar. Pada TKP Temanggung berhasil menggasak uang korbannya senilai Rp 200 juta.

“Uangnya dibagi-bagi. Saya di Temanggung dapat Rp 30 juta di Karanganyar Rp 15 juta. Uangnya dititipkan pelaku yang belum ketangkap,” pungkasnya. (T07_red).

error: