KAJEN, smpantura – Kantor Sekretariat PMII Universitas Negri Islam (UIN) Abdurahman Wahid Pekalongan yang berlokasi di Desa Wangandowo, Kecamatan Bojong, pada pertengahan bulan Oktober kemasukan pencuri.
Dari kejadian tersebut, dalam waktu semalam dua sepeda motor dan satu Hp milik mahasiswa yang tinggal di sekretariat PMII raib. Namun deemikian, korban baru melaporkan musibah yang menimpanya ke polisi pada 2 November.
Mendapat laporan itu, jajaran Satreskrim Polres Pekalongan langsung bertindak dan sehari berikutnya dua pelaku yakni Soni Mahiwal (32), warga Kertijayan Buaran, Kabupaten Pekalongan dan Viky Sandi (24), warga Kertoharjo, Pekalongan Selatan berhasil diringkus.Keduanya kini masih mendekam di ”hotel prodeo” Mapolres Pekalongan untuk mempertanggung jawabkan perbuataannya. Selain tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti Hp, STNK, dan kunci T yang digunakan untuk mencuri sepeda motor.
Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria saat press riliis di halaman depan Mapolres, Senin (7/11) mengatakan sebelum beraksi pelaku mengetuk pintu sekretariat PMII sekitar pukul 01.00 WIB.
Mengetahui tidak ada jawaban, pelaku mendoromg pintu dan ternyata tidak terkunci. Salah satu pelaku kemudian masuk dan melihat ada dua sepeda motor dan Hp di ruangan itu.
”Satu sepeda motor dan HP setelah diambil dibawa kabur. Tak lama kemudian, pelaku kembali lagi karena uangnya terjatuh. Setelah mengambil uang, kembali masuk ke dalam dan mencuri satu sepeda motor lainnya dengan kunci T yang sudah dipersiapkan,” kata Kapolres Pekalongan.
Mengenai pengungkapan kasus itu, Arief Fajar mengatakan berawal dari tersangka yang menjual hasil curian sepeda motor secara online dengan menggunakan media sosial.
Dari situlah tim cyber Polres Pekalongan melakukan pelacakan sehingga kasus ini terungkap.
”Tindakan kedua tersangka melanggar Pasal 363 ayat 2 KUHP dan diancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun karena dilakukan saat dini hari,” jelasnya lalu mengatakan hingga sekarang jajarannya masih mencari barang bukti dua sepeda motor yang dijual tersangka.
Sementara itu, tersangka Soni ketika ditanya Kapolres Pekalongan mengaku hasil menjual dua sepeda motor sebesar Rp 2,5 juta.
Harganya memang cukup murah karena sepeda motornya tak ada STNK atau ‘bodong’. Uang hasil kejahatannya sudah habis untuk membayar hutang.
Sedankan salah satu korban, Muhammad Syafik yang saat press rillis sengaja dihadirkan mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian karena telah menangkap pencuri di sekretariat PMII UIN Abdurahman Wahid. Harapanya, polisi terus menindaklanjuti kasus itu sehingga sepeda motor yang dicuri ditemukan. (P05-Red)