Dari situlah tim cyber Polres Pekalongan melakukan pelacakan sehingga kasus ini terungkap.
”Tindakan kedua tersangka melanggar Pasal 363 ayat 2 KUHP dan diancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun karena dilakukan saat dini hari,” jelasnya lalu mengatakan hingga sekarang jajarannya masih mencari barang bukti dua sepeda motor yang dijual tersangka.
Sementara itu, tersangka Soni ketika ditanya Kapolres Pekalongan mengaku hasil menjual dua sepeda motor sebesar Rp 2,5 juta.
Harganya memang cukup murah karena sepeda motornya tak ada STNK atau ‘bodong’. Uang hasil kejahatannya sudah habis untuk membayar hutang.
Sedankan salah satu korban, Muhammad Syafik yang saat press rillis sengaja dihadirkan mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian karena telah menangkap pencuri di sekretariat PMII UIN Abdurahman Wahid. Harapanya, polisi terus menindaklanjuti kasus itu sehingga sepeda motor yang dicuri ditemukan. (P05-Red)