Atas viralnya surat itu, kata Jaenal, membuat dirinya mencabut surat itu dari REI Kabupaten Tegal. Ia mengakui bahwa surat itu baru beredar ke REI dan perusahaan lainnya belum dikirimkan surat tersebut. Dengan kejadiaan ini, membuat Perkim mengurungkan semua surat yang diminta perusahaan.
Sementara itu, Ketua REI Kabupaten Tegal Sudirman mengaku mendapatkan surat tersebut. Namun, surat itu telah dicabut kembali. Surat untuk santunan PHL kali pertama Perkim meminta REI.
“Kami memang tiap tahun memberikan santunan kepada orang miskin dan para pegawai yang kurang beruntung,” katanya.
Sementara itu, kabar dugaan penggalangan pungutan untuk THR juga dilakukan Dikbud Kabupaten Tegal. Dalam percakapan whatsapp bahwa salah satu guru mengaku telah dipotong Rp 10 ribu dari dana sertifikasi. Namun, kabar tersebut dipetis Kepala Dikbud Kabupaten Tegal, Akhmad Was’ari. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan untuk melakukan pemungutan kepada para guru.
“Tidak ada pungutan THR. Kami di Dikbud malah secara sukarela iuran untuk memberikan THR kepada para PHL. Seperti saya misalkan iuran Rp 3 juta untuk dibagikan ke petugas uang kurang mampu,” pungkasnya.
(T05-Red)


