SLAWI, smpantura – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal melakukan pembayaran tagihan listrik untukPenerangan Jalan Umum (PJU) ke PLN di tahun 2024 mencapai Rp 42 miliar (M). Bahkan, di tahun 2025 akan mengalami kenaikan menjadi Rp 53 M. DPRD Kabupaten Tegal meminta untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk updating data PJU.
Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar mengatakan, berdasarkan hasil rapat pembahasan pelaksanaan APBD Kabupaten Tegal tahun 2024 dengan Dishub, diperoleh data pembayaran ke PLN untuk PJU mencapai Rp 42 M.
“Di tahun 2025, akan naik menjadi Rp 53 M,” kata Jafar.
Dengan besarnya tagihan PLN, kata dia, Dishub diminta untuk updating data PJU di seluruh wilayah Kabupaten Tegal. Termasuk, PJU yang menggunakan meterisasi atau prabayar dan pasca bayar. Hal itu akan memudahkan kontroling untuk maintenance.
Baca Juga

“Nanti bisa dilihat apakah tagihan itu sesuai atau tidak,” ujarnya.
Menurut dia, updating data juga bisa dilihat PJU yang rusak. Termasuk, PJU yang masih menyala di siang hari, karena mengalami kerusakan PJU. Hal itu dinilai akan mengurangi biaya tagihan PLN.
“Solusi lainnya, secara bertahap PJU menggunakan materisasi sehingga bisa dilihat kebutuhan anggaran untuk PJU,” katanya.
Jafar menilai jika setoran listrik PJU ke PLN tiap tahun mengalami kebaikan, maka Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang disetorkan PLN ke Pemkab Tegal juga harusnya mengalami kenaikan. Namun demikian, PPJ tidak ada perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Nilai PPJ belum tahu datanya, tapi selama ini selalu tetap tidak ada perubahan,” katanya. **
Baca Juga
