Pemprov Jateng Terapkan RTRW Target 87 % LBS untuk LP2B

SURABAYA, smpantura – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen mewujudkan target 87 % total Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sebagaimana aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengatakan, saat ini Pemprov tengah menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk di terapkan di Jawa Tengah pada tahun 2027.

“Kalau proses di tahun 2026 harus sudah selesai. Sehingga di tahun 2027 nanti RTRW kita sudah akan di kunci, dan nanti konsepnya akan pengenaan sanksi (jika tidak sesuai),” tegasnya, usai Rapat Koordinasi TPIP-TPID Wilayah Jawa Tahun 2026,di Hotel Westin Surabaya, Rabu, 13 Mei 2026.

Rapat koordinasi tersebut menghadirkan pemateri dari Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), dari enam pemerintah provinsi yang ada di Pulau Jawa. Dengan tema “Sinergi Penguatan Produksi, Pascapanen, dan Distribusi untuk Stabilitas Pangan dan Kesejahteraan Nasional di Tengah Ketidakpastian Global”,

BACA JUGA :  Gubernur Jawa Tengah Ajak Pemuda Muhammadiyah Jadi Mitra Pengentasan Kemiskinan

Panduan

RT RW tersebut, lanjut Sumarno, merupakan panduan dalam pengelolaan luas lahan pertanian. Ia tidak memungkiri apabila ada persoalan untuk wilayah perkotaan. Apalagi ukuran yang di tetapkan pemerintah pusat, di berlakukan untuk semua pemda. Ia mencontohkan Kota Magelang dengan lahan pertanian yang terbatas. Konsep yang di terapkan nantinya adalah melalui subsidi dari kabupaten lain.

“Yang kita harapkan adalah perlindungan lahan pertanian bisa terjaga dengan baik,” tandasnya.

Sumarno menegaskan, proses penyusunan RTRW untuk LP2B tersebut akan selesai akhir tahun 2026. Sehingga tahun 2027 sudah akan di terapkan sanksi. Jika terjadi pelanggaran terhadap RTRW yang sudah di kunci tersebut.