Dalam paparannya saat Rakor, Sumarno berharap pemerintah pusat dapat memfasilitasi proses penyusunan RTRW untuk menerapkan LP2B. Sehingga ada sanksi yang tegas, apabila RTRW sudah di tetapkan.
“Selama ini kita bicara sanksi namun realisasinya belum ada. Mudah-mudahan bisa segera kita terapkan,” tegasnya.
Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jateng, kabupaten yang sudah melakukan penetapan LP2B 87% LP2B. Di antaranya Kabupaten Blora dengan menetapkan SK LP2B 87%.
Sedangkan 13 Kabupaten/kota yang sudah memenuhi kualifikasi LP2B 87% ada beberapa daerah. Yaitu Batang, Demak, Purworejo, Kendal, Banyumas, Kebumen, Wonosobo, Magelang, Wonogiri, Jepara, Tegal, Semarang dan Kota Tegal.
Sedangkan empat Kabupaten/Kota dalam proses cleansing dengan Dirjen ATR adalah Boyolali, Banjarnegara, Sukoharjo, Kota Pekalongan. (**)



