Pemprov Jateng Apresiasi Usulan Raperda Layanan Publik  

SEMARANG, smpantura – Layanan publik menjadi tanggung jawab utama pemerintah daerah. Dalam memberikan layanan, aparat pemerintah daerah perlu legitimasi yang kuat dan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat.

Namun Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik di rasa sudah tidak sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Sehingga perlu di lakukan pembaharuan.

Demikian, pendapat Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, usai penyampaian prakarsa Komisi A dan Komisi C DPRD Jateng, pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng Jl. Pahlawan Semarang, Rabu, 6 Mei 2026.

Pendapat tersebut di bacakan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, mewakili Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Wagub Taj Yasin.

Prakarsa yang di usulkan Komisi A tentang Raperda Pelayanan Publik. Yang di usulkan Komisi C tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA :  Makanan Bergizi Gratis, Siswa Bisa Menyisihkan Rp5 Ribu per Hari

Sumarno menyampaikan, poin yang perlu di rumuskan dalam rancangan Perda, antara lain berkaitan dengan transformasi sistem pelayanan berbasis digital yang terintegrasi. Selain itu, mekanisme pembinaan, pengawasan dan sanksi yang dapat di tegakkan. Serta, menciptakan sistem pengaduan masyarakat yang lebih adaptif, responsif dan penuh tanggung jawab.

“Dengan adanya pengaturan dalam peraturan daerah ini di harapkan dapat memberikan kepastian hukum. Serta menjamin kualitas dan antar pelayanan, melindungi hak masyarakat. Hingga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi serta optimalisasi partisipasi publik dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

Sumarno juga menyampaikan tanggapan terhadap usulan Komisi C. Yaitu tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.