Fokus Matangkan Perda, Jateng Belum Putuskan Pajak Kendaraan Listrik

SEMARANG, smpantura – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menggodok perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah. Namun, kebijakan strategis itu belum menyentuh pengaturan pajak kendaraan listrik yang kini masih dalam tahap kajian.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan pemerintah provinsi belum menerapkan pajak kendaraan bermotor listrik. Kebijakan tersebut masih akan di bahas lebih lanjut bersama DPRD Jawa Tengah.

“Kita akan kaji dulu bersama teman-teman DPRD,” ujar Ahmad Luthfi. Usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis (30/4/2026).

Revisi terhadap Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan usul prakarsa dari Komisi C DPRD Jawa Tengah. Perubahan ini d ilakukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan di namika penyelenggaraan pemerintahan, perkembangan regulasi, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah, Wulan Purnamasari, menjelaskan, pajak dan retribusi daerah memiliki peran vital sebagai komponen utama PAD. Keberadaannya di nilai strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan, peningkatan kualitas layanan publik, hingga mendorong kemandirian fiskal daerah.

BACA JUGA :  Jateng Surplus 1,5 Juta Ton Beras, Gubernur Ahmad Luthfi Tekankan Pentingnya Tata Kelola Panen

“Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan komponen utama PAD. Ini memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah,” ujar Wulan saat membacakan usul prakarsa.

Dalam pembahasan awal, Komisi C mencermati bahwa rancangan perubahan perda telah mengakomodasi sejumlah penyesuaian. Baik dari sisi objek retribusi maupun struktur tarif. Meski demikian, masih di perlukan pendalaman lebih lanjut agar regulasi yang di hasilkan benar-benar komprehensif dan adaptif.

Obyek Retribusi

Sejumlah potensi objek retribusi di nilai belum tergarap optimal. Di antaranya sektor kesehatan, termasuk keberadaan Rumah Sakit Mata Daerah Soepardjo Roestam yang di sebut memiliki potensi signifikan sebagai sumber retribusi pelayanan kesehatan.