Tegal  

Eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Resmi Bebas Bersyarat

Bupati Pemalang periode 2021-2022, Mukti Agung Wibowo, saat tiba di kediaman orang tuanya di Jalan Kapten Samadikun, Kota Tegal, Jumat sore 24 April 2026.

TEGAL, smpantura – Bupati Pemalang periode 2021-2022, Mukti Agung Wibowo, menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada Jumat 24 April 2026.

Agung keluar dari Lapas Kelas I Semarang setelah menjalani masa pidana kurang lebih tiga tahun delapan bulan.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Kasus tersebut terjadi saat Agung masih menjabat sebagai Bupati Pemalang pada rentang 2021 hingga 2022.

Dalam putusan hakim, Agung di nyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait jabatannya.

BACA JUGA :  Dididik Aturan Lalu Lintas, Anak TK Siap Menjadi 'Polisi' bagi Orang Tua

Usai bebas, Agung langsung kembali ke Kota Tegal. Kedatangannya di sambut keluarga serta kerabat di rumah orang tuanya di kawasan Jalan Kapten Samadikun, Kelurahan Pesurungan Lor.

Agung menyampaikan bahwa pembebasan bersyarat yang di terimanya telah melalui ketentuan yang berlaku, termasuk telah menjalani dua per tiga masa hukuman dan menunjukkan sikap kooperatif selama menjalani pidana.

Meski telah berada di luar lapas, status pembebasan bersyarat membuatnya tetap harus menaati sejumlah kewajiban selama masa pembinaan hingga masa hukumannya berakhir. (**)