Pemprov Jateng Apresiasi Usulan Raperda Layanan Publik  

“Berbagai dinamika baik dalam penyelenggara pemerintah daerah maupun kondisi sosial ekonomi masyarakat zakat, perda ini perlu di lakukan perubahan,” jelasnya.

Peraturan Daerah

Peraturan daerah nomor 5 tahun 2025 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Jawa Tengah, katanya, membawa perubahan pada nomenklatur perangkat daerah. Ini berimplikasi terhadap objek kebijakan daerah yang melekat pada masing-masing perangkat daerah. Sehingga perlu di lakukan penyesuaian.

Selain itu, pendirian rumah sakit mata daerah Suparjo Rustam juga berdampak pada kebutuhan tambahan atas objek redistribusi baru. Terdapat penyesuaian tarif redistribusi daerah terhadap beberapa objek redistribusi perlu di lakukan. Dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara biaya pelayanan dan kemampuan masyarakat.

“Rancangan perubahan perda ini di harapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Serta memperkuat kinerja fiskal dan secara transparan, akuntabel, berkeadilan dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat. Regulasi ini di harapkan mampu menjawab dinamika kebutuhan daerah sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Tengah,” tandasnya dalam sidang paripurna di pimpin Wakil Ketua DPRD Jateng Sarif Abdillah itu.

BACA JUGA :  Ahmad Luthfi Minta Pemkab Pati Tinjau Kembali Kenaikan PBB hingga 250 Persen

Ditemui usai paripurna, Sumarno menyampaikan terima kasih kepada Komisi A dan Komisi C DPRD Jateng yang sudah mengusulkan pra karsa dua perda tersebut. Usulan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan publik di Jawa Tengah.

“Saya ucapkan terima kasih dari teman-teman dari Komisi A dan Komisi C. Ini tentu saja ini menjadi komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan publik di Jawa Tengah,” ujarnya. (**)