BREBES, smpantura – sejumlah mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawan Kecamatan (Panwascam) Pemilu 2024 di Kabupaten Brebes, dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (26/2/2025). Pemanggilan dan pemeriksaan itu dilakukan sebagai tindak lanjut pengaduan yang dilakukan sejumlah aktivis LSM terkait kasus dugaan penggelembungan suara pada Pemilu 2024, beberapa waktu lalu. Termasuk, terkait hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Sejumlah mantan PPK dan Panwascam Pemilu 2024 yang mulai dipanggil dan menjalani pemeriksaan di Kejari Brebes di antara, mantan Ketua PPK Larangan Endro beserta anggotanya dan mantan anggota PPK Wanasari, Dzikrulloh. Sementara dari informasi yang dihimpun, Ketua dan anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes, juga sudah dimintai keterangan Kejari.
Mantan Ketua PPK Larangan Endro mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait dengan hasil sidang DKPP yang sudah diputuskan 20 Januari lalu. Di mana dalam putusan DKPP tersebut, Ketua KPU Brebes Manja estari Damanik dicopot dari jabatan ketuanya. Kemudian, tiga anggota diberi sanksi peringatan keras terakhir dan satu anggota diberi sanksi peringatan keras, serta satu orang anggota KPU Brebes yakni Moh Muarofah direhablitasi namanya. Ketua Bawaslu Trio Pahlevi juga dicopot dari jabatannya dan diberi sanksi peringatan keras terakhir, sedangkan keempat anggotanya diberi sanksi peringatan.
“Tadi ditelpon dari staf Kejaksaan Brebes untuk hadir ke kantor, dan setelah berdiskusi dengan teman-teman, kita hadir saja,” kata Endro.
Menurut dia, pihaknya dan teman-teman datang karena siap untuk dimintai keterangan. “Apa yang kita sampaikan saat sidang DKPP maupun nanti apa yang ditanyakan dari Kejaksaan, kita sampaikan yang kita ketahui saja, dari peristiswa pada Pemilu 2024 lalu,” jelasnya.
Sementara Agus Wijanarko, Advokat dari LBH Garuda Kencana Indonesia yang mendampingi Mantan PPK dan Panwascam di Kejari Brebes menambahkan, pemanggilan saksi-saksi pada sidang DKPP lalu, merupakan langkah maju dari Kejaksaan untuk menyelidiki dugaan pidana dalam kasus tersebut. “Ya kita dukung, agar kasus ini segera naik ke Penyidikan dan lanjut disidangkan,” tegasnya. **