Tegal  

Dukungan Program Sertifikat Tanah Uyip-Satori Semakin Kuat

TEGAL, smpantura – Program prioritas sertifikat tanah untuk masyarakat yang digagas pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tegal, Uyip-Satori kian menguat menjelang pelaksanaan Pilkada Tegal pada 27 November 2024 mendatang.

Setelah masyarakat Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, kini giliran warga Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, menyatakan dukungan untuk menyukseskan program tersebut dengan memenangkan paslon nomor urut satu itu.

Dalam dialog dengan warga RT 01 dan 02 Jalan Blanak, Kelurahan Tegalsari, Kota Tegal, Rabu malam (30/10/2024), Mas Uyip yang memiliki nama asli H. Edy Suripno kembali menjelaskan program sertifikat tanah negara atau pemerintah untuk masyarakat.

“Upaya percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat kami lakukan melalui kebijakan pertanahan. Karena pada dasarnya bentuk kedaulatan yang bersifat perseorangan adalah kedaulatan untuk keberlangsungan hidup,” tuturnya.

Dengan kata lain, melalui kepemilikan sebidang tanah, dapat dibangun dan dimanfaatkan untuk perumahan demi keberlangsungan hidup bersama anak dan keturunannya.

Program yang Mas Uyip tawarkan itu berangkat dari keberpihakannya dalam mewujudkan kedaulatan rakyat, sebagaimana ajaran Trisakti Bung Karno mengenai bedaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Bukan sekadar program saja, pemberian sertifikat tanah negara atau pemerintah untuk rakyat telah ia buktikan saat menjabat anggota legislatif. Ratusan sertifikat telah diberikan kepada warga di Pasir Agung RT 13/ RW 10 Kelurahan Mintaragen dan Kelurahan Tegalsari.

BACA JUGA :  Personel Lanal Tegal Dikerahkan Bantu Pemadaman

“Jika paslon lain mendebatkan program ini. Maka pensertifikatan tanah di Pasir Agung dan Tegalsari menjadi buktinya. Termasuk rumah orang tua saya di Jalan Ternate yang notabene merupakan tanah milik Pelindo, pada tahun 2006 telah berubah menjadi hak milik. Ini artinya apa, ada keberpihakan kepada masyarakat. Jika pemimpin memiliki keberpihakan, maka saya yakin sesulit apapun persoalan akan ada titik temu jalan keluarnya,” tegas Mas Uyip.

Perwakilan warga RW 02, Wawan mengaku tertarik dengan program yang ditawarkan paslon Uyip-Satori. Apalagi dirinya masih menempati lahan milik Pemerintah Kota Tegal yang disewa setiap tahun dengan harga Rp 100 ribu, termasuk biaya retribusi.

Kondisi rumah Wawan yang kini kurang layak juga sempat diusulkan untuk direhab melalui program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Namun sayangnya dia gugur menerima bantuan itu karena terkendala kepemilikan sertifikat tanah.

Menanggapi hal itu, Mas Uyip menyatakan siap memperjuangkan sertifikat tanah untuk masyarakat dan menghapus syarat kepemilikan sertifikat bagi warga yang benar-benar membutuhkan rehab RTLH. **

error: