SLAWI, smpantura – Diduga mengedarkan obat- obatan keras jenis Tramadol, Double Y, Trihexyphenidyl, dan Hexymer, S (28) warga Margasari ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tegal.
Penangkapan ini bermula dari informasi adanya peredaran obat keras di wilayah Margasari kepada tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tegal.
Kapolres Tegal AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah melalui Kasat Narkoba AKP Bambang Waluyo menyebutkan, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui akan ada transaksi obat keras di Desa Prupuk Selatan.
“Dari hasil penyelidikan, tim Opsnal berhasil mengamankan S dan sejumlah barang bukti, diantaranya bekas bungkus rokok berisi dua butir obat jenis Double Y, tiga butir obat jenis Hexymer, dan 17 butir obat jenis Tramadol,” terang AKP Bambang Waluyo, Rabu (7/8).
AKP Bambang Waluyo menyebutkan, saat dilakukan pemeriksaan di rumah pelaku, polisi juga menemukan barang bukti berupa sebuah kaleng biskuit berisi 324 butir obat jenis Hexymer, 216 butir obat jenis Double Y, 69 butir obat jenis Tramadol, dan 53 butir obat jenis Trihexyphenidyl.
Ditegaskan olehnya, Polres Tegal berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayahnya. Masyarakat diimbau waspada terhadapap ativitas yang mencurigakan.
” Masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika dan obat terlarang kepada pihak berwajib. (T04-red)