SLAWI, smpantura – Elemen Serikat Buruh Bersatu melaksanakan konsolidasi guna mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 168 PUU/XXI 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, di RM Pring Cendani, Sabtu (17/11/2024) sore.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Warnoto menjelaskan konsolidasi ini bertujuan untuk memastikan dan mengawal putusan MK No 168 PUU/XXI 2023. Pihaknya ingin memastikan pemerintah daerah betul-betul melaksanakan keputusan MK tesebut.
“Terkait dengan pengupahan, kami akan kejar terus bahwa keputusan MK ini harus betul-betul dilaksanakan di Kabupaten Tegal,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga ingin memastikan norma keputusan MK yang lain, yakni, terkait dengan outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) , tenaga kerja asing (TKA), pemutusan hubungan kerja (PHK) yang selama ini banyak dilanggar oleh pengusaha di Kabupaten Tegal.
“Setelah kami melakukan konsolidasi, hasil ini akan kami sampaikan kepada Pj Bupati Tegal, kami ingin memastikan saja, pak Pj Bupati benar-benar pro dengan buruh, agar buruh di Kabupaten Tegal lebih sejahtera,” ujar Warnoto.
Warnoto menjelaskan terkait tuntutan dari elemen buruh yakni upah, karena semua tahu bahwa upah minimum kabupaten (UMK) sangat rendah, tidak sesuai dengan apa yang menjadi pemenuhan kebutuhan hidup layak buruh di Kabupaten Tegal.
“Kami akan memastikan tuntutan kami nanti di Dewan Pengupahan agar persentasenya bisa naik lebih tinggi. Sesuai dengan kesepakatan serikat pekerja, yang rasional adalah 8 hingga 10 persen, dari UMK sekarang Rp 2.191.000,” katanya.


