BREBES, smpantura – Tim Satresnarkoba Polres Brebes, Jawa Tengah, menangkap empat pelaku pengedar narkoba, jenis ganja dan sabu-sabu. Meraka diringkus di sejumlah titik di wilayah Brebes selatan, mulai dari Kecamatan Bumiayu, Kecamatan Sirampog dan Kecamatan Bantarkawung.
Keempat pengedar yang ditangkap di tiga tempat berbeda. Mereka adalah, MA (41), MM (28), dan ES (29). Ketiganya warga Desa Jatisawit Kecamatan Bumiayu. Kemudian seorang pengedar lainnya, MF (39), warga Desa Mlayang Kecamatan Sirampog.
Kasat Resnarkoba Polres Brebes AKP Heru Irawan mengatakan, kasus peredaran narkoba terungkap, setelah pihaknya mendapatkan laporan warga yang resah adanya peredaran narkoba di sejumlah wilayah di wilayah Brebes selatan. Keempat orang yang ditangkap merupakan pengedar narkoba di sejumlah kecamatan di wilayah Brebes selatan.
Dari hasil penggerebekan dan penggeladahan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 520 gram, dan paket sabu seberat 5 gram. “Barang bukti yang kami amankan dari hasil penggrebekan dan penggeladahan, oleh para pelaku akan diedarkan di wilayah Brebes selatan,” katanya, Selasa (11/02/2025).
Dia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan para tersangka, barang haram itu awalnya didapat dengan membeli melalui online, yang dikirim dengan cara dipaketkan. Selain itu, ada juga yang didapatkan dengan cara dipaketkan melalui travel dari Jakarta. “Pelaku ini mendapatkan barang-barang ini, dengan transaksi secara online,” terangnya.
Dia menambahkan, para pelaku mengakui jika ganja maupun sabu yang diedarkan itu, baru dilakukannya semenjak 4 bulan lalu. “Akibat perbuatannya para tersangka yang kami tangkap, terancam kurungan penjara hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. **