BREBES, smpantura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes menerapkan, jika jumlah daerah pemilihan (dapil) pada pemilu tahun 2024 mendatang, tetap sama seperti Pemilu sebelumnya sebanyak 6 dapil. Hal itu sesuai dengan ketentuan prinsip penyusunan dapil, dan telah disepakati partai politik dalam penataan dapil di Kabupaten Brebes.
“Kita telah sepakat di Kabupaten Brebes pada Pemilu 2024 dibagi menjadi 6 Dapil sesuai dengan 7 prinsip penyusunan Dapil,” tandas Ketua KPU Kabupaten Brebes M Riza Pahlevi usai acara Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu 2024 di Kabupaten Brebes, di Hotel Anggraeni, Jatibarang, Brebes, kemarin.
Dia menjelaskan, tujuh prinsip penyusunan dapil tersebut, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sitem Pemilu yang proporsional, dan proporsionalitas. Kemudian, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama. “Terakhir, adalah kohesivitas dan kesinambungan,” jelasnya.
Menurut dia, berdasarkan Keputusan KPU nomor 457 Tahun 2022, diketahui jika jumlah penduduk Brebes berdasarkan DAK2 dari Kemendagri, sebanyak 2.019.255 dengan jumlah kursi 50. Meskipun terjadi kenaikan jumlah penduduk dari 1.896.243 menjadi 2.019.255 dengan kenaikan terjadi di semua kecamatan dengan total jumlah kenaikan: 123.012 penduduk, namun penambahan penduduk ini tidak berimplikasi terhadap penambahan jumlah kursi yaitu (50 kursi) pada Pemilu 2024.
“Dari hasil uji publik ini, selanjutnya akan kami usulkan ke KPU Pusat dengan susunan 6 Dapil dan alokasi kursi sebanyak 50,” terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pembagian dapil yang dimaksud itu meliputi, dapil Brebes 1 terdiri dari wilayah Kecamatan Brebes, Jatibarang dan Songgom, dengan jumlah kursi sebanyak 9 kursi. Kemudian, Dapil Brebes 2 terdiri dari Bumiayu, Sirampog, Tonjong, Paguyangan dengan 9 kursi. Dapil Brebes 3 meliputi Salem, Bantarkawung, Larangan dengan 8 kursi. Dapil Brebes 4 yakni Ketanggungan dan Banjarharjo dengan jumlah 7 kursi. Dapil Brebes 5 terdiri Kersana, Tanjung, Losari dengan 8 kursi. Sedangkan untuk dapil Brebes 6 meliputi Bulakamba dan Wanasari dengan 9 kursi,” pungkasnya. (T07_red)