Vermin perbaikan itu, parpol diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan bagi anggota parpol yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Kalau BMS hanya memperbaiki kekurangan, tapi kalau TMS mengganti anggota parpol yang memenuhi syarat,” terangnya.
Setelah tahap vermin perbaikan selesai, lanjut dia, KPU melakukan tahapan verifikasi faktual yang dilaksanakan pada 15 Oktoober hingga 4 November 2022.
Dalam tahapan itu, KPU kabupaten/ kota turun ke bawah untuk cek kepengurusan, keterwakilan perempuam dalam kepengurusan minimal 30 persen, kantor tetap parpol atau domisili kantor, dan keanggotaan parpol.
“Untuk penetapan parpol dilakukan KPU RI pada 14 Desember 2022. Sebelum ditetapkan juga masih ada tahapan lainnya, yakni verifikasi faktual perbaikan,” pungkasnya.
(T05-Red)