Slawi  

Empat Parpol Belum ikuti Vermin Perbaikan

BERIKAN PENJELASAN : Ketua KPU Kabupaten Tegal Nurohman didampingi komisioner KPU Kabupaten Tegal Fasikhin memberikan penjelaaan tentang tahapan Pemilu 2024, Senin (10/10).

Vermin perbaikan itu, parpol diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan bagi anggota parpol yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Kalau BMS hanya memperbaiki kekurangan, tapi kalau TMS mengganti anggota parpol yang memenuhi syarat,” terangnya.

Setelah tahap vermin perbaikan selesai, lanjut dia, KPU melakukan tahapan verifikasi faktual yang dilaksanakan pada 15 Oktoober hingga 4 November 2022.

Dalam tahapan itu, KPU kabupaten/ kota turun ke bawah untuk cek kepengurusan, keterwakilan perempuam dalam kepengurusan minimal 30 persen, kantor tetap parpol atau domisili kantor, dan keanggotaan parpol.

BACA JUGA :  Dengan Si Jampang, Pinjam Ruang di Setda Kabupaten Tegal Lebih Mudah

“Untuk penetapan parpol dilakukan KPU RI pada 14 Desember 2022. Sebelum ditetapkan juga masih ada tahapan lainnya, yakni verifikasi faktual perbaikan,” pungkasnya.

(T05-Red)

error: