SLAWI, smpantura – Empat dari 24 Partai Politik (parpol) yang ada di Kabupaten Tegal belum mengikuti verifikasi administrasi (vermin) perbaikan calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan sejak tanggal 3-10 Oktober 2022.
Empat parpol, yakni Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republik Satu.
Sementara itu, 20 parpol yang mengikuti vermin perbaikan parpol peserta Pemilu 2024, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PPB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Nusantar, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PPSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Buruh, dan Partai Ummat.
“Hari ini (10 Oktober 2022-red), terakhir vermin perbaikan dan baru ada 20 parpol. Sedangkan 4 parpol belum melakukan vermin perbaikan,” kata Ketua KPU Kabupaten Tegal Nurohman didampingi komisioner KPU Kabupaten Tegal Fasikhin, Senin (10/10).
Dikatakan, parpol yang mendaftarkan diri ke KPU RI sebanyak 24 parpol. Dari jumlah itu, semua parpol melakukan vermin awal melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Namun, pada tahap vermin perbaikan diakui tidak semuanya mengikuti. Hingga kemarin siang, baru ada 20 parpol yang melakukan vermin perbaikan.
Vermin perbaikan itu, parpol diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan bagi anggota parpol yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Kalau BMS hanya memperbaiki kekurangan, tapi kalau TMS mengganti anggota parpol yang memenuhi syarat,” terangnya.
Setelah tahap vermin perbaikan selesai, lanjut dia, KPU melakukan tahapan verifikasi faktual yang dilaksanakan pada 15 Oktoober hingga 4 November 2022.
Dalam tahapan itu, KPU kabupaten/ kota turun ke bawah untuk cek kepengurusan, keterwakilan perempuam dalam kepengurusan minimal 30 persen, kantor tetap parpol atau domisili kantor, dan keanggotaan parpol.
“Untuk penetapan parpol dilakukan KPU RI pada 14 Desember 2022. Sebelum ditetapkan juga masih ada tahapan lainnya, yakni verifikasi faktual perbaikan,” pungkasnya.
(T05-Red)
Baca Juga