BREBES, smpantura – Tim gabungan satreskrim Polres Brebes dan Unit Reskrim Polsek Bantarkawung, menggerepek praktik judi domino di sebuah warung di Desa Terlaya, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, kemarin (22/10). Empat pelaku perjudian berhasil diringkus beserta sejumlah barang bukti.
Terbongkarnya perjudian domino itu, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di sebuah warung. Dari informasi itu, polisi langsung menindaklajuti, dengan melakukan penggerebekan.
Empat pelaku perjudian yang diringkus yakni, AS (30) warga Dukuh Secang Desa Terlaya, TR (50), warga Dukuh Secang Desa Terlaya, KD (47), warga Dukuh Terlaya Desa Terlaya dan SW (28), warga Dukuh Secang, Desa Terlaya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 337.000, satu buku tulis berisi rekapan, satu bolpoin merah, satu set kartu domino.
Kepala Satreskrim Polres Brebes, melalui Kanit I Pidum Ipda Arenas Bayu mengatakan, para pelaku diringkus sekitar pukul 14.30 WIB. Berawal dari tim gabungan yang menerima info dari masyarakat bergerak menuju lokasi. Saat penggerebekan, para pelaku kedapatan sedang bermain judi domino dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
“Empat pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bantarkawung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (23/10).
Lebih lanjit dia mengatakan, jajaeran Polres Brebes mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan segala bentuk kegiatan perjudian di wilayahnya. “Atas perbuatannya ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian,” pungkasnya. (**)