Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Nelson Simanjuntak: Saya Sangat Bahagia

NASIONAL, smpantura – Ferdy Sambo, terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, alias Brigadir J akhirnya divonis hukuman mati. Pernyataan vonis hukuman mati ini, diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Senin (13/2).

Hakim menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan pihak Ferdy Sambo beberapa waktu lalu. Kuasa hukum keluarga Yosua, Nelson Simanjuntak menyebutkan, dirinya merasa bahagia, mendengar putusan vonis hukuman mati dari majelis hakim.

“Saya sangat bahagia, keadilan masih ada di Indonesia,” katanya.

Sambo terbukti, melanggar Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016. Pasal yang menyebutkan, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.

BACA JUGA :  Hujan di Sebagian Kota ,BMKG Menghimbau Tetap Waspada

Majelis hakim, sempat menyinggung mengenai fakta dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. Hakim meyebutkan, bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, alias Brigadir J, tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi

” Ketidaksetaraan atau ketergantungan status sosial, budaya, pendidikan dan ekonomi yang menimbulkan kekuasaan suatu pihak pada pihak lainnya,” kata Hakim, Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (-Red)

Scroll to top
error: