Sementara itu, Kasat Samapta Polres Brebes, AKP Suraedi didampingi Kasat Intel Polres Brebes AKP Suhermanto menjelaskan, selagi belum ada SOP keamanan yang belum bisa dijadikan acuan, hal itu dapat menimbulkan permasalahan. Untuk itu, harus ada payung hukum terkait SOP keamanan ini. SOP keamanan seperti yang diinstruksikan Presiden itu, tujuannya untuk evaluasi secara menyeluruh kegiatan sepakbola di bawah naungan PSSI. Polres Brebes tetap mengeluarkan rekomendasi penghentian terlebih dahulu open turnamen sambil menunggu SOP keamanan yg sesuai dengan instruksi Presiden kepada Polri. Termasuk Dindikpora, tim medis, Polres, KONI, Askab PSSI Brebes, dan Panpel untuk membuat standar SOP masing-masing.
“Polres Brebes bukan takut memberikan rekomendasi open turnamen dilaksanakan, akan tetapi lebih kepada menyangkut hal risiko keamanan. Untuk itu, Panpel diminta menyadari hal ini sebagai upaya meminimalisir kemungkinan risiko yang ada,” jelasnya.
Wakil Ketua KONI Kabupaten Brebes, Supriyono mengatakan, pihaknya menghargai para panpel yang ingin tetap melaksanakan gelaran Liga Seng itu, tetapi pihaknya juga diminta untuk bisa mengerti dan memahami terkait penghentian open turnamen, karena SOP pengamanan atas instruksi Presiden. “Para Panpel juga kami minta memaklumi rekomendasi Polres Brebes Terkait penghentian sementara open turnamen sampai batas waktu yang tidak ditentukan, sambil menunggu SOP keamanan diterbitkan,” pungkasnya. (T07_red)