Brebes  

Geger, Ada Bayi dan Ibu di Brebes Tertahan di RS Lantaran Nunggak Denda Angsuran BPJS

BREBES, smpantura – Seorang ibu dan bayinya yang baru dilahirkan, tertahan di rumah sakit (RS) lantaran belum membayar denda tunggakan BPJS. Kejadian ini menimpa Rini (29) warga Desa Kubangjero, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Selasa (4/7).

Bahkan, insiden tertahannya ibu beserta bayi dari keluarga miskin di rumah sakit itu, sempat geger di media sosial, dan menjadi sorotan netizen.

Orang tua bayi mengaku sudah tidak memiliki biaya lagi untuk menutup denda tunggakan agar anak dan istrinya bisa pulang. Mereka baru bisa diperbolehkan pulang jika sudah melunasi denda yang nilainya hingga jutaan rupiah.

Sakim (40), suami Rini (29) saat ditemui media Selasa malam (4/7) menceritakan, awalnya istrinya melakukan persalinan di Rumah Sakit Mutiara Bunda Tanjung pada Sabtu pekan lalu.

“Istri saya masuk Jumat malam. Kemudian melahirkan Sabtu siang dengan operasi (cesar). Setelah beberapa hari dirawat, istri saya tidak betah dan mau pulang hari ini (Selasa),” ujarnya.

Lantaran istrinya terus mendesak dengan bebagai pertimbangan, lanjut Sakim, dirinya menuruti kemauan istri untuk pulang pada Selasa. Namun dari hasil konfirmasi ke pihak rumah sakit, istrinya tidak diizinkan pulang.

Hal itu karena ada masalah keuangan yang belum diselesaikan. Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini, diharuskan membayar denda tunggakan iuran BPJS sebesar Rp.3.661.920 per tanggal 3 Juli 2023.

“Hari ini (Selasa) harusnya pulang. Tapi tidak bisa, karena ada tunggakan denda BPJS yang belum dibayar. Jumlahnya Rp.3,6 juta,” terangnya.

Dia mengungkap, dirinya dan istri selama ini tercatat sebagai anggota BPJS kesehatan mandiri. Beberapa tahun terakhir, angsuran bulanan tidak pernah dibayarkan hingga tunggakannya mencapai Rp.2.648.000.

Namun berkat donasi dari warga, tunggakan angsuran BPJS bisa terlunasi pada Selasa siang. Meski tunggakan sudah ditutup, ternyata anak dan istri belum bisa pulang karena muncul denda BPJS yang juga harus dilunasi.

“Kalau angsuran sih sudah dibayar atas bantuan donatur melalui desa. Tapi ternyata muncul denda, jumlahnya lebih gede dari jumlah tunggakan angsuran. Sampai sekarang saya belum tahu mau cari uang dari mana untuk bayar denda,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Serikat Pekerja BRI Bumiayu Gelar Baksos di Dukuh Maribaya, Kampung Eksodan Aceh di Brebes

Hingga Rabu dini hari (5/7), istri Sakim dan bayinya masih berada di rumah sakit karena tidak bisa pulang. Mereka tidak tahu kapan bisa pulang karena tidak memiliki uang untuk melunasi denda tunggakan premi BPJS.

Sementara itu, Humas RS Mutiara Bunda, Krisna Mahendra saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, pihak rumah sakit hanya mengikuti mengikuti aturan BPJS.

“Jadi polemik, karena semua aturan BPJS yang pegang. Kalau pasien punya BPJS, kita tawarkan BPJS dulu. Ternyata beliau BPJS-nya ada tunggakan premi. Intinya seperti itu. (Kemudian) Dibayarkan preminya sudah, namun kan setelah premi itu (dibayar) ada denda. Jika BPJS nya pengin (kembali-red) aktif kan dendanya juga harus tetap dibayarkan,” terangnya.

Dia menyadari, kebijakan yang diambil terkait pasien Rini akan menimbulkan kesan tidak manusiawi. Namun apa daya, pihaknya mengaku tidak bisa membantu pasien tersebut.

“Itu aturan dari BPJS. Aslinya kan begini, artinya simpelnya begini, bapak itu membuat status seakan-akan pihak rumah sakit menahan ya, menahan pasien untuk pulang. Namun dalam artian ini kan kita jadi polemik. Kita dituntut untuk tetap ikut aturan BPJS. Aturan BPJS nya memang demikian, aturan terbarunya monggo bisa dicek juga di BPJS silahkan. Intinya kita dalam hal-hal itu tidak bisa bantu banyak,” lanjutnya.

Lebih lanjut dia mengatakan,, bila keluarga memutuskan sebagai pasien umum, maka proses kepulangannya akan lebih cepat. Namun bila keberatan dalam pembayarannya, ia menyarankan agar pasien segera membayar denda tunggakan angsuran premi tersebut.

“Untuk masalah pulang atau tidaknya sih kembali lagi kalau memang pihak keluarga bahasanya mau memutuskannya (pasien) umum, disini bisa membolehkan pulang. Namun, jika (biaya) umum terlalu besar, saya rasa lebih baik untuk nutup biaya BPJS nya saja,” pungkasnya. (T07-Red)

error: