Brebes  

Gencarkan Sosialisasi Pemilu di Generasi Muda, KPU Brebes Targetkan Partisipasi Melonjak

Selain penggabungan DPT, jelas dia, regulasi baru dalam Pemilu 2024 juga terus digencarkan sosialisasinya. Yakni, PKPU terbaru Nomor 7 Tahun 2022 tentang Juknis Penggunaan Hak Pilih. Fokusnya, semua pemilih bisa menggunakan hak pilihnya berdasarkan alamat domisili Elektornik KTP. Sehingga, saat ada keterangan pindah domisili pemilih bisa mengajukan perubahan data di info pemilu kpu.go.id.

“Ini artinya, jika Pemilu 2019 hak pilih pemilih berdasarkan defacto (lokasi terkini-red). Sekarang, beralih menjadi de jure (identitas domisili sesuai KTP-el,” pungkasnya. (T07_red)