BREBES, smpantura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi Pemilu 2024 kepada generasi muda. Langkah itu untuk menggugah kesadaran dan partisipasi generasi milenial untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu mendatang. Bahkan, KPU Brebes menargetkan adanya peningkatan tingkat partisipasi dari generasi muda tersebut.
Salah satunya wujud nyatanya, KPU Brebes melaksanakan sosialisasi pendidikan pemilih kepada basis pemilih pemuda dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, kemarin, di Hotel Anggraeni Jatibarang, Brebes . Kegiatan itu menghadirkan narasumber dari KPU dan Bidang Pemuda dan Olahraga Dindikpora Kabupaten Brebes.
Komisioner KPU Brebes Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mokhammad Muarofah mengungkapkan, digelarnya sosialisasi dan edukasi bagi generasi muda yang masuk kategori pemilih pemula, bertujuan memberikan edukasi tentang semua tahapan pada pemilu 2024 mendatang. Termasuk, metode diseminasi informasi dan sosialisasi juga disesuaikan dengan era digital. Artinya, semua akses informasi Pemilu 2024 juga sudah tersedia di website resmi KPU.
“Kurangnya partisipasi pemilih dalam Pemilu 2019. Masih jadi fokus KPU, harapannya setelah sosialisasi bagi pemilih pemula ini bisa mendongkrak penggunaan hak pilih,” ujarnya.
Menurut dia, berdasarkan hasil rakor nasional terkait daftar pemilih, juga ada informasi menggembirakan. Yakni, akan ada penggabungan daftar pemilih yang di luar negeri dan dalam negeri. Artinya, tidak akan muncul pemilih ganda karena NIK terintegrasi dengan data pemilih. Sebab, Kabupaten Brebes masih banyak tercatat Pekerja Migran Indonesia di luar negeri. Namun, datanya masih terdaftar sebagai pemilih di dalam negeri. “Dengan adanya penggabungan Daftar Pemilih tetap. Harapannya, tidak akan muncul data pemilih ganda,” terangnya.
Selain penggabungan DPT, jelas dia, regulasi baru dalam Pemilu 2024 juga terus digencarkan sosialisasinya. Yakni, PKPU terbaru Nomor 7 Tahun 2022 tentang Juknis Penggunaan Hak Pilih. Fokusnya, semua pemilih bisa menggunakan hak pilihnya berdasarkan alamat domisili Elektornik KTP. Sehingga, saat ada keterangan pindah domisili pemilih bisa mengajukan perubahan data di info pemilu kpu.go.id.
“Ini artinya, jika Pemilu 2019 hak pilih pemilih berdasarkan defacto (lokasi terkini-red). Sekarang, beralih menjadi de jure (identitas domisili sesuai KTP-el,” pungkasnya. (T07_red)