Menurut dia, berdasarkan hasil rakor nasional terkait daftar pemilih, juga ada informasi menggembirakan. Yakni, akan ada penggabungan daftar pemilih yang di luar negeri dan dalam negeri. Artinya, tidak akan muncul pemilih ganda karena NIK terintegrasi dengan data pemilih. Sebab, Kabupaten Brebes masih banyak tercatat Pekerja Migran Indonesia di luar negeri. Namun, datanya masih terdaftar sebagai pemilih di dalam negeri. “Dengan adanya penggabungan Daftar Pemilih tetap. Harapannya, tidak akan muncul data pemilih ganda,” terangnya.
Selain penggabungan DPT, jelas dia, regulasi baru dalam Pemilu 2024 juga terus digencarkan sosialisasinya. Yakni, PKPU terbaru Nomor 7 Tahun 2022 tentang Juknis Penggunaan Hak Pilih. Fokusnya, semua pemilih bisa menggunakan hak pilihnya berdasarkan alamat domisili Elektornik KTP. Sehingga, saat ada keterangan pindah domisili pemilih bisa mengajukan perubahan data di info pemilu kpu.go.id.