Brebes  

Giliran PJL Geruduk DPRD Brebes Tuntut Diakomodir Masuk P3K

PJL masuk dalam kategori sopir, penjaga keamanan dan petugas kebersiah yang tidak masuk dalam formasi P3K. Padahal tugasnya sangat vital karena menyangkut nyawa manusia.

“Kami minta DPRD bisa memperjuangkan PJL ini masuk P3K. Apalagi, kami sudaj mengabdi belasan tahun,” tandasnya.

Lebih lanjut dia berharap, selain masalah P3K, kesejahteraan para PJL juga minta diperhatikan. Pihaknya meminta honor yang diterima minimal sesuai standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan dihitung bulanan, bukan harian.

Kemudian, selama bertugas, PJL juga tidak mendapatkan ekstra puding. Selama ini hanya menerima bantuan untuk air minum yang besarnya Rp 100.000 per bulan.

“Kami sangat berharap ada perhatian terkait kesejahteraan ini,” tegasnya.

Kepala Dishub Kabupaten Brebes Budhi Dharmawan mengatakan, pihaknya sudah mengupayakan dan memfasilitasi pemetaan dan pendataan PJL.

BACA JUGA :  Petani Bawang Merah, Binaan KPw BI Tegal Dikunjungi Teten Masduki

Namun, karena penjelasan dari BPKSDMD dan Kemenpan RB tidak mengakomodir formasi PJL sebagai P3K, sehingga data mereka tertolak pusat. Untuk itu, pihaknya juga siap mendampingi Komisi III dalam mengawal usulan PJL tersebut.

“Dari hasil audiensi ini rencananya kami bersama DPRD dan perwakilan PJL akan ke Kemenpan RB untul memperjuangkan usulan formasi PJL ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Brebes, Achmad Mafrukhi mengatakan, setelah menerima audiensi perwakilan PJL, pihaknya mengaku siap mengakomodir. Yakni, memfasilitasi PJL dengan Dishub dan BKPSDMD menindaklanjuti dihapusnya formasi PJL dalam usulan P3K.

“Rencananya, Komisi III juga akan mengawal formasi PJL ke KemenPAN RB dan BKN. Sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya puluhan tahun,” pungkasnya. (T07_Red)

error: